UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
PONDOK
PESANTREN LUHUR WAHID HASYIM SEMARANG
Alamat:
Jl. Menoreh Tengah II/ 14 Sampangan Semarang 50236 Telp. 085876866080
E
Mail : pplwh_ijo@yahoo.com Blog : pplwh-semarang.blogspot.com
web : www.pplwh.com
PERATURAN
PONDOK PESANTREN LUHUR WAHID HASYIM PUTRA
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
Santri yang akan menetap di Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Putra harus
mendaftar kepada Pengurus dan sowan kepada Pengasuh.
Pasal 2
Santri harus mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pondok
Pesantren Luhur Wahid Hasyim Putra.
Pasal 3
Santri harus mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat ketika masuk dan keluar
dari pondok.
Pasal 4
Santri dilarang
memakai barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Pasal 5
Santri harus menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan Pondok Pesantren
Luhur Wahid Hasyim Putra.
Pasal 6
Santri harus menjaga nama baik Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Putra.
Pasal 7
1.
Santri yang
berkeinginan keluar (boyong) dari
pondok harus meminta Surat Keterangan Boyong kepada lurah, meminta tanda tangan SKB kepada Pengasuh dan menyerahkan kembali SKB
kepada Sekretaris Pondok.
2.
Bila prosedur keluar (boyong) dari pondok tidak
dilakukan, maka santri tetap dikenai biaya syahriah (yang menjadi tanggungan
dunia akhirat).
BAB II
PENDIDIKAN
Pasal 8
1.
Santri harus
mengikuti semua kegiatan pendidikan di Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim
Putra, kecuali bila berhalangan.
2.
Adapun kegiatan
pendidikan yang dimaksud
adalah:
a.
Pengajian Madrasah
Diniyyah ba’da maghrib (Ahad s.d Kamis)
b.
Jama’ah Sholat Subuh
c.
Pengajian
Al-Qur’an ba’da shubuh (Senin s.d Jum’at)
d.
Pengajian
Al-Qur’an yang diampu oleh KH. Amdjad Al-Hafidz (wajib bagi kelas Tsani dan
dianjurkan bagi santri yang lain)
e.
Pengajian Kitab Minhaj al-‘Abidin (Rabu pagi)
f.
Mujahadah Asmaul
Husna dan Maulid Nabi (Malam Jum’at)
g.
Mujahadah Asma’un
Nabi dan Khitobiyah (Malam Sabtu)
h.
Pengajian Kitab Al-Hikam (Setiap Malam Selasa, wajib bagi santri pasca
kelas Tsani dan dianjurkan bagi santri yang lain)
Pasal 9
Santri yang berhalangan mengikuti pengajian harus mengajukan ijin kepada
Departemen Pendidikan dengan biaya ijin sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per
pengajian.
BAB III
KEAMANAN
Pasal 10
Santri yang hendak pulang ke kampung halaman atau tidak menginap di Pondok
harus ijin kepada pengurus dengan mengisi buku ijin pulang yang disediakan di
Kantor Pengurus.
Pasal 11
1.
Santri harus sudah
berada di Pondok maksimal
pada pukul 24.00 WIB.
2.
Santri tidak
diperkenankan meninggalkan Pondok setelah pukul 24.00 WIB, kecuali seijin
Departemen Keamanan.
Pasal 12
Apabila santri membawa tamu yang menginap maka harus ijin kepada pengurus,
mengisi buku tamu dan diinapkan di ruang
tamu yang telah disediakan.
Pasal 13
1.
Apabila ada barang
milik santri yang hilang, santri harap melapor kepada Departemen Keamanan dalam jangka waktu 1x 24 jam untuk ditindaklanjuti.
2.
Apabila laporan kehilangan dilakukan lebih dari 1 x 24 jam,
Departemen Keamanan tidak dapat melakukan tindak lanjut.
BAB IV
KEBERSIHAN
Pasal 14
Santri harus
membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
Pasal 15
1.
Santri harus
melaksanakan piket kebersihan sesuai jadwal yang telah ditentukan, pada pukul
06.00-07.00 WIB.
2.
Santri harus
mengikuti ro’an sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pengurus.
BAB V
PERLENGKAPAN RUMAH
TANGGA
Pasal 16
1.
Santri harus berperan
serta dalam merawat semua inventaris pondok.
2.
Santri yang dengan
sengaja melakukan pengrusakan terhadap inventaris pondok wajib melakukan
penggantian terhadap inventaris yang dirusak, baik disengaja ataupun tidak.
Pasal 17
Santri tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum pondok untuk keperluan yang tidak semestinya.
Pasal
18
Demi penghematan listrik, setiap kamar
hanya diperbolehkan memiliki rice cooker sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal
19
1.
Lampu kamar adalah tanggung jawab masing-masing kamar.
2.
Santri tidak diperkenankan mengambil lampu di luar kamar
untuk difungsikan sebagai lampu kamar.
BAB
VI
PERAIRAN
Pasal
20
1.
Demi pemerataan, santri tidak diperkenankan membawa
dispenser dan/atau galon ke dalam kamar.
2.
Setiap blok akan difasilitasi dispenser oleh pondok.
3.
Masing-masing blok tidak diperkenankan mengambil galon (isi)
lebih dari 3 (tiga) buah.
BAB VII
PERS
Pasal 21
Santri tidak diperkenankan membaca dan/atau membawa
koran milik pondok
selain pada tempat yang telah
disediakan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
1.
Semua santri wajib
membayar syahriah bulanan.
2.
Nominal pembayaran untuk santri regular sebesar Rp 75.000,-
(tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk santri PMSU (Program Mashasiswa
Santri Unggulan) sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
3.
Santri yang
membayar syahriah pada tanggal 1 s/d 10 diberikan diskon sebesar Rp 5.000,-
(lima ribu rupiah).
4.
Santri yang
terlambat melakukan pembayaran syahriah dikenai denda Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah).
5.
Pembayaran dilakukan dengan cara memasukkan kartu syahriah
beserta uang pas ke dalam kotak pembayaran syahriah yang disediakan di kantor.
6.
Bila kartu syahriah hilang, santri dikenai denda sebesar Rp
5.000,- (lima ribu rupiah).
7.
Orang tua santri akan dikirimi surat pemberitahuan apabila
santri telat membayar syahriah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
8.
Apabila setelah dikirimi surat pemberitahuan santri tidak
lekas melakukan pembayaran syahriah, maka pengurus akan menemui orang tua/wali
santri secara langsung.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 23
1.
Santri yang
melanggar peraturan akan diberi kartu tilang.
2.
Apabila pelanggaran dilakukan secara kelompok (misalnya saja
oleh satu kamar), maka semua anggota kelompok tersebut akan diberi kartu tilang.
Pasal 24
1.
Satu kartu tilang
diberikan untuk satu jenis pelanggaran.
2.
Satu kartu tilang
dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000,- (lima
ribu rupiah).
Pasal 25
1.
Pembayaran kartu
tilang disetorkan kepada Departemen Keamanan setiap tanggal 15 dan 30 setiap
bulannya di kantor keamanan
pada pukul 20.00 s/d 22.00 WIB.
2.
Apabila santri
yang melakukan pelanggaran tidak melakukan pembayaran kartu tilang pada tanggal
yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi tambahan yang lebih berat sesuai
kebijakan pengurus yang disetujui lurah.
Pasal 26
Dalam kasus dan keadaan tertentu,
pengurus dapat memberikan sanksi di luar ketentuan yang telah ada berdasarkan
persetujuan lurah.
BAB X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 27
Peraturan ini
mulai diberlakukan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014.
Pasal 28
Hal-hal yang belum termuat dalam peraturan ini akan ditetapkan
selanjutnya sesuai dengan kebijakan pengurus yang didasarkan pada pertimbangan dari Penasehat
dan Pengasuh.
Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 5 Maret 2014
Mengetahui,
Drs.
KH. Amdjad Al-Hafidz B.Sc., M.Pd.
Pengasuh
|
Pengurus
PP. Luhur Wahid Hasyim Putra
Muhammad Agus
Fauzi
Lurah
|
Tata Tertib
Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Putri
1.
Tata tertib pondok putri saat
mengaji
Ø Saat
ngaji tidak boleh membawa HP
Ø Ketika
ngaji di masjid jam setengah delapan harus sampai masjid.
Ø Saat
mengaji menggunakan pakaian muslimah yang sopan.
Ø Dilarang
ijin ngaji tanpa alasan yang jelas.
2.
Tata tertib pondok putri saat
berpakaian.
Ø Dilarang
menggunakan legging diarea pondok dan
saat keluar
Ø Dilarang
menggunakan celana pendek diatas lutut.
Ø Saat
keluar dari pondok wajib berjilbab yang sopan dan berpeniti.
Ø Dilarang
pakai tanktop,kemben ,manset diarea
pndok dan saat keluar.
Ø Dilarang
pakai kaos ketat dan dimasukkan saat memakai celana pensil.
Ø Boleh
memakai celana pensil tetapi atasan harus dibawah pantat.
3.
Tata tertib pondok putri saat
menerima tamu
Ø Bagi
yang ada tamu yang bukan muhrim dilarang naik keatas ( kecuali saat darurat )
Ø Saat
menerima tamu yang bukan muhrimnya
dibawah jangan terlalu lama.
Ø Saat
menemui tamu laki-laki harus menggunakan pakaian yang sopan.
Ø Saat
menerima tamu jangan di depan rumah warga, dan ketika di jemput
temen/pacar jangan di depan pondok.
4.
Tata tertib pondok putri dikamar
mandi
Ø Dilarang
mandi saat waktu jamaah akan berlangsung karena dapat mengganggu proses wudlu.
Ø Harus
selalu menjaga kebersihan dikamar mandi
Ø Dilarang
keras membuang sampah sembarangan diarea
kamar mandi.
Ø Dilarang
nimbun air menggunkan ember pondok.
Ø Dilarang
merusak peralatan mandi pondok.
5.
Tata tertib pondok putri di
dapur.
Ø Dilarang
mengotori dapur.
Ø Saat
pemakaian alat-alat dapur harus kembali bersih seperti semula.
Ø Buanglah
sampah pada tempatnya
Ø Dilarang
membuang sampah di wastafel dan
sembarang tempat.
6.
Tata tertib saat jama`ah
Ø Dilarang
turun tangga tengah saat imam sudah datang.
Ø Dilarang
rame saat berjamaah berlangsung sampai jamaah usai.
Ø Dilarang
mengotori tempat jamaah.
Ø Dilarang
menaiki kendaraan sampai parkiran.
7.
Jam pulang malam 21:30 mendapat
dispensasi 5 menit apabila melebihi akan mendapatkan sanksi. Malam ahad jam
malam sampai 22.00 WIB
8.
Pulang melebihi
jatah mendapat ta`ziran piket dan membayar denda perhari @5000.
9.
Menyerahkan kartu pulang kepada
ketua pergang yang sudah mendapatkan
tanda tangan lurah atau yang mewakili.
10. Jatah
pulang 7 hari perbulan diambil dua 2x
jatah pulang.
11. Tidak
tidur dipondok dihitung pulang dengan ijin atau tanpa ijin.
12. Ganti
baju didalam kamar harus memperhatikan sekitar
(tirai dan pintu ditutup)
13. Dilarang
rame saat ngaji abah berlangsung.
14. Ngaji
dimasjid harus masuk didalam masjid. (Kecuali haid)
0 komentar:
Posting Komentar